Setjen DPR Terima Konsultasi DPRD Nganjuk
Kepala Biro Persidangan I Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Dimyati Sudja menerima kunjungan konsultasi Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk foto : Runi/mr
Kepala Biro Persidangan I Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Dimyati Sudja menerima kunjungan konsultasi Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, di Ruang Rapat Biro Persidangan I, Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/7/2018). Kunjungan DPRD Nganjuk ini dalam rangka rapat konsultasi terkait penjadwalan masa sidang dan masa reses yang ada di DPRD Nganjuk.
“Di DPR ada lima masa sidang, sedangkan di DPRD ada tiga masa sidang dalam satu tahun. Di DPR sendiri setiap tanggal 16 Agustus sampai 1 Oktober adalah satu masa sidang, dan setiap 20 Mei sampai akhir Juli adalah satu masa siding. Sedangkan pedoman ini belum dibuat oleh DPRD Kabupaten Nganjuk,” kata Dimyati.
Ia melanjutkan, Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI tidak pernah mengatur rapat Alat Kelengkapan Dewan, dalam hal ini Badan dan Komisi. Tetapi telah ditetapkan yakni hari Selasa untuk Rapat Paripurna dan hari Jumat untuk Rapat Fraksi-Fraksi.
“Terkait dengan anggaran, karena mereka masih menempel dengan pemerintah daerah, semua anggaran perjalanan dinas bersistem at cost atau dibayar sesuai dengan kebutuhan. Setiap perjalanan dinas harus menunjukkan bukti kuitansi transportasi dan akomodasi sebelum pencairan anggaran. Mulai dari tiket pesawat, hotel dan lain sebagainya,” tambah Dimyati.
Ia mengatakan bahwa DPR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1990 tentang Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPR RI, sedangkan DPRD harus tetap mengacu pada sistem at cost karena masih menempel dengan pemda. Hal itu serupa dengan Setjen dan BK DPR RI yang harus mengacu pada at cost tiap perjalanan dinas.
“Mereka (DPRD) belum ada SOP dalam menentukan penyusunan masa sidang dan masa reses, mereka harus segera merubah tata tertibnya, agar memudahkan kinerja mereka ke depannya,” tutup Dimyati. (cas/sf)